Ibu Mertua Dicabuli Menantu, Tadinya Gak Tega Beri Tahu Anak, Takut Anak Cerai, Justru Lapor Polisi
Brigadir NS diduga melecehan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
TRIBUNCIREBON.COM - Brigadir NS (36) harus berurusan dengan hukum dan kini meringkuk di balik jeruji besi.
//
Pasalnya, dia terjerat kasus pelecehan terhadap ibu mertua.
Aksi pelecehan ini dilakukan oleh oknum polisi tersebut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus yang membelit NS sudah masuk ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga melecehan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Sedangkan alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik. (*)
Takut Cerai
Seorang oknum anggota polisi di Gresik, Jawa Timur dilaporkan oleh mertua dan istrinya sendiri karena diduga melakukan pencabulan terhadap ibu mertuanya.
//
Oknum anggota polisi berinisial NS (36) tersebut diduga telah mencabuli ibu mertuanya sebanyak tujuh kali.
Adapun oknum anggota polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli ibu mertuanya, padahal dia belum genap setahun menikah.
Kini, mahligai rumah tangganya di ujung tanduk.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
Kasus pencabulan menantu terhadap mertua ini terungkap karena korbannya, DM (50) yang tak lain adalah ibu mertua NS sudah tak kuat lagi menerima pelecehan seksual yang dilakukan oleh menantunya sendiri.

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.
Namun, sang menantu malah semakin menjadi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.
Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya. Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.
Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.
IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum, dia minta agar suaminya dihukum setimpal.
Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.