THR PNS
Kabar Menyenangkan Nih, THR PNS Akan Dibayar Penuh & Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Jumlah Uangnya
Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS 2021 Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Jumlah Besarannya,