Prostitusi Online di Cirebon Terbongkar

Baru Beroperasi Satu Bulan, Anak Muda 20 Tahun Ini Punya 3 Anak Asuh Wanita Panggilan

Dari pengakuannya, GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
NET
Ilustrasi hubungan intim 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - GMI, seorang pemuda berusia 20 tahun, mulai beroperasi sebagai muncikari sejak sebulan lalu. Dalam waktu singkat itu, anak muda ini bisa punya tiga wanita panggilan yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Namun aksi maksiat GMI tak berlanjut, karena Polresta Cirebon keburu membongkar prostitusi online ini.

Dari pengakuannya, GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Ia biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya.

"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.

Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.

Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.

Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.

"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Modus Operandi

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial GMI (20).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved