Terungkap, Sebulan Setelah Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, Ajay Langsung Terima Uang Gratifikasi
Terungkap bahwa Ajay diduga langsung menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha yang mengurus perizinan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021).
Di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Ajay diduga langsung menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha yang mengurus perizinan.
"Pada sekira akhir 2017 sampai dengan Agustus 2020, terdakwa telah menerima gratifikasi senilai total Rp 6,3 miliar," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha, di sidang dakwaan.
Baca juga: Viral! Botol Miras Ditemukan di GGM Majalengka, Diduga Bekas Pesta Miras di Malam Bulan Puasa
Ajay dilantik sebagai Walikota Cimahi berdasarkan Keputusan Mendagri Menteri Nomor 131.32-3020 tahun 2017 08 Mei 2017 yang dilantik pada 22 Oktober 2017 bersama Ngatiyana selalu wakil Wali Kota Cimahi.
Berdasarkan uraian peristiwa penerimaan gratifikasi yang diungkap KPK dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi diterima Ajay pada akhir 2017. Sedangkan Ajay dilantik pada Oktober 2017.
Artinya, diduga Ajay langsung menerima gratifikasi satu atau dua bulan setelah dilantik hingga akhirnya pada 2020, Ajay ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dari Hutama Yonathan selaku pemilik RSU Kasih Bunda.
Adapun gratifikasi pertama yang diterima Ajay yakni Rp 150 juta dari PT Media Kreasi Cipta Indonesia pada akhir 2017 terkait izin prinsip reklame dan Videotron di Kota Cimahi.
Adapun uang gratifikasi Ajay disimpan di dua rekening. Sedangkan penerimaan gratifikasi dikumpulkan melalui Yanti Rahmayanti, Itoh Suharto dan Dominikus Djoni Hendarto.
"Berkaitan dengan pengajuan ijin prinsip reklame, ijin prinsip mal pelayanan publik, ijin prinsip pabrik, ijin prinsip
videotron, terkait pengurusan IMB Pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkot Cimahi dan RSUD Cibabat.
"Selanjutnya uang yang dikumpulkan tersebut dikelola oleh terdakwa dan YANTI RAHMAYANTI untuk digunakan bagi
kepentingan pribadi Terdakwa ataupun keluarga terdakwa," ucap Budi.
Atas penerimaan gratifikasi ini, KPK mendakwa Ajay dengan dakwaan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan ketiga.
Adapun pada dakwaan pertama dan kedua, Ajay didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar dari Hutama Yonathan selaku pemilik RS Kasih Bunda Cimahi.
Uang suap berkaitan dengan pengurusan perizinan IMB RS Kasih Bunda. Adapun dalam penerimaan ini, Ajay meminta fee Rp 3,2 miliar dan baru terealisasi Rp 1,6 miliar.
Rencananya, pemberian Rp 2 miliar sisa dari yang diminta Ajay akan diberikan lima kali sejak November 2020.
Namun, pada 27 November, saat Yanti staf Ajay menerima Rp 425 juta dari Cyngia Gunawan dari RS Kasih Bunda, KPK menangkap mereka.