Mendadak Jadi Miliader, BPN Indramayu Berharap Warga Tak Berbondong-bondong Membeli Mobil

Ristendi Rahim mengingatkan agar uang tersebut bisa digunakan sebaik mungkin sehingga mampu memperbaiki taraf ekonomi keluarga

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Ristendi Rahim, Rabu (14/4/2021). 

Ia mengatakan, kewenangan penghitungan ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hanya saja, pantauan Tribuncirebon.com di lokasi hari ini, rata-rata uang ganti rugi yang diterima masyarakat bervariatif, mulai paling kecil ratusan juta rupiah hingga Rp 3 miliar per orang.

Nominal tersebut tergantung luasan areal sawah milik warga yang terdampak, termasuk tanaman dan bangunan yang ada di sawah tersebut.

Ristendi Rahim menyampaikan, pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan terhadap terhadap warga di tiga desa tersebut akan berlangsung sampai minggu depan.

Baca juga: Waduh, Saat Angkot Menyerempet Terrano, Pelat Bodi Luar Pintu Angkot Copot dan Lengket di Terrano

Baca juga: THR 2021 Kapan Cair? Cek Waktu Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021

Pihaknya pun membatasi hanya 55 orang saja per hari yang akan menerima uang ganti rugi.

"Untuk pencarian, katakan sekarang pelepasan ditandatangani oleh saya datanya tersebut, kemudian dikirim ke Jakarta, tidak lebih dari waktu 3 jam uang ganti ruginya sudah masuk ke dalam rekening pemilik tanah," ujar dia.

Seperti diketahui dalam Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu ini membutuhkan luas tanah sekitar 331,92 hektare, terdiri dari 2.182 bidang tanah.

Lokasinya berada di enam desa, yakni Desa Sukaurip, Tegal Sembadra, Sukareja, Balongan dan Majakerta, yang semuanya terletak di Kecamatan Balongan serta Desa Limbangan di Kecamatan Juntinyuat.

Masih ada tiga desa lagi yang belum mendapat uang ganti rugi karena masuk ke dalam penlok kedua, yaitu Desa Majakerta, Balongan, dan Limbangan.

Adapun areal bidang tanah warga yang bakal terdampak akibat Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di sana, mayoritas adalah rumah tempat tinggal.

"Kemungkinan untuk di tiga desa ini nominal ganti ruginya akan lebih besar, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan," ujar dia.

Baca juga: Pembagian Grup Top 42 LIDA 2021, Lengkap Daftar Duta Provinsi yang Tersenggol di Top 56 dan Top 70

Baca juga: Konten Bulan Madu Aurel dan Atta Disebut Memalukan & Menakutkan oleh Pakar Komunikasi, Ini Kata Atta

Ekspresi Gembira Warga

Raut senang dan datar menghiasi ekspresi wajah para warga saat menerima pembayaran uang ganti rugi.

Sawah-sawah yang menjadi tempat mereka mencari nafkah terkena dampak Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu.

Ada tiga desa yang bakal menerima uang ganti rugi tersebut dari total 6 desa yang terdampak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved