Tetangga Habib Bahar Jadi Saksi Sidang, Satu Saksi Dimintai Maaf, Satu Lagi Kena Semprot Habib
Sejumlah tetangga jadi saksi untuk terdakwa Habib Bahar di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/4)
Habib Bahar di dalam mobil dan seorang lagi di luar. Posisi korban berada di lantai mobil dan kakinya menggantung ke luar.
"Bohong kamu saksi, saya tidak berkata demikian," ucap Bahar.
Putu mengatakan, saat kejadian, sekira pukul 23.00.
Dia dibangunkan istrinya karena mendengar teriakan minta tolong. Putu menghampiri dan ternyata ada Habib Bahar di dalam mobil Pajero.
"Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang ke saya jangan ikut campur ini urusan rumah tangga. Saya pergi ke pos minta bantuan karena si korban posisinya di mobil Pajero seperti dicekik, diinjak. Posisi saya dekat, saya lihat ada luka tapi persisnya luka dimana saya enggak tahu pasti," ucap Putu.
Seperti diketahui, Habib Bahar didakwa Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana. Awal mula penganiayaan saat istri Bahar meminta antar Ardiansyah belanja di Pasar Esemka namun pulang ke rumahnya hampir tengah malam.
Ingin Persidangan Cepat
Habib Bahar bin Smith sempat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya, agar persidangan berlangsung tertutup.
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada Senin (6/4/2021) secara virtual.
Seusai sidang, Habib Bahar meminta agar sidang tertutup.
"Saya keberatan sidang secara live streaming. Kalau sidang selanjutnya disiarkan saya enggak akan hadir," ucap Habib Bahar, terdengar suaranya di pengeras suara.
Baca juga: Bantuan Sembako Akan Diberikan Kepada 12 Ribu KPM di Kota Cirebon, Nilainya Naik Menjadi Rp 200 Ribu

Dia juga berharap persidangannya berlangsung dengan cepat. Tidak seperti persidangan dia pada kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan pada tiga anak di bawah umur yang membuatnya dihukum penjara tiga tahun.
"Saya ingin agar persidangan berlangsung dengan cepat, tidak seperti persidangan sebelumnya sampai berbulan-bulan. Saya ingin cepat biar saya mendapat hukuman nanti, menjalaninya dengan tenang disini (di Lapas Gunung Sindur), bisa ibadah dan bisa mengajar," ucap dia.
Selain itu, Habib Bahar juga sempat melayangkan protes karena kasus penganiayaan terhadap Andriansyah, pengemudi taksi online itu sempat berakhir damai dan sudah cabut laporan.
Baca juga: Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Punya Polsek Baru, Kapolres Langsung Lantik Sudharsono Jadi Kapolsek
Baca juga: Miss Landscape Indonesia Laporkan Profesor M, Guru Besar di Bandung ke KPAI Karena Penelantaran Anak
Ia bahkan menyebut Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 yang mengatur soal penanganan restoratif justice atau jaksa bisa menghentikan penuntutan. Syaratnya bila kedua pihak sudah berdamai.