Guru Informal di Kota Bandung Diringkus, Cabuli Enam Anak di Lingkungan Tempat Ibadah
Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban pencabulan guru informalnya, berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban pencabulan guru informalnya, berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung.
"Kami menerima laporan dari orangtua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).
Atas laporan tersebut, polisi menindak lanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti. Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.
Baca juga: TNI Polri Terjun ke Masjid-masjid di Indramayu, Lakukan Penyemprotan Menggunakan Cairan Disinfektan
Baca juga: Gadis Usia 14 Tahun Ini Ketagihan Berhubungan Intim, Sudah Layani 25 Pria, Tak Pernah Minta Imbalan
"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.
Ia menerangkan, dari enam orang korban, usianya rata-rata 7 sampai 10 tahun. Peristiwanya sendiri terjadi sekira Maret 2021.
"Setiap anak, diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku. Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.
Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan apa yang dialami.
"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.
Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
"As ditahan. Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.
Adapun As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung. Perbuatan bejatnya itu dilatar belakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.
"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As.
Baca juga: Haruskah Mandi Wajib Sebelum Ramadan? Begini Kata UAS - Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Wajib
Baca juga: LOKER Besar-besaran Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Lulusan S1 Semua Jurusan Ada 8 Posisi