Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS 2021: Setiap Golongan Tidak Ada Potongan, Segini Besarannya

Berikut ini prediksi jadwal pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya untuk PNS tahun 2021.

tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini prediksi jadwal pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya untuk PNS tahun 2021.

Meski Idul Fitri masih satu bulan lagi, tapi pertanyaan tersebut sudah banyak diajukan oleh warganet yang menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan THR untuk PNS dilakukan 10-14 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.

Baca juga: Jadwal Acara TV Minggu 11 April 2021: Ada Film Pengabdi Setan di Trans7, Oldboy di TransTV

ILUSTRASI. Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021
ILUSTRASI. Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021 (TRIBUNNEWS/EDITED: SURYA.CO.ID)

Kendati demikian, skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.

"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dikutip dari Kompas 'Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu'

Dibayar penuh

Sementara untuk besaran THR PNS 2021 kabarnya akan dibayar penuh alias tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Baru Terjadi, Gempa Susulan 5,5 M di Malang Jatim Minggu 11 April, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Baca juga: Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi Akhirnya Pamer Kemesraan, Netizen Doakan Rumah Tangga Langgeng

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.

Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved