Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Begal Termasuk Satu Wanita yang Berpura-pura Jadi Pacar Korban
Petugas Polresta Cirebon membekuk komplotan begal yang beraksi di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon membekuk komplotan begal yang beraksi di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Ada tiga anggota komplotan itu yang berhasil diamankan petugas. Mereka berinisial FH (20), NR (30), dan AL (19).
Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, mengatakan, aksi ketiganya terjadi pada Kamis (1/4/2021) kira-kira pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Dampak Gempa Malang Magnitudo 6,7, Seorang Warga di Lumajang Meninggal, Sejumlah Rumah Rusak
Baca juga: Anggota Polresta Malang Kota Selamatkan Diri Saat Gempa Magnitudo 6,7 Mengguncang,Takut Markas Roboh
Baca juga: Gempa Guncang Malang Jelang Laga Persija vs Barito di Stadion Kanjuruhan, Laga Tetap Digelar?
Mereka membawa kabur sepeda motor pemuda berinisial ES (23) warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
"Modus operasi komplotan ini berpura-pura menjadi pacar korban," ujar Purnama saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/4/2021).
Ia mengatakan, mulanya komplotan tersebut menghubungi korban melalui fitur pesan singkat media sosial untuk bertemui di suatu tempat.
Tersangka berinisial AL yang berjenis kelamin perempuan menyamar sebagai kekasih korban dan menemuinya di lokasi yang telah disepakati.
Selanjutnya AL yang mengenakan jaket berpenutup kepala dan masker itupun meminta korban mengantarnya ke suatu tempat.
"Saat itu, korban mengira AL ini kekasihnya, karena postur tubuhnya mirip dan wajahnya tidak terlihat jelas," kata Purnama.
Namun, di tengah perjalanan anggota komplotan tersebut menghampiri keduanya dan langsung membacok punggung korban.
Komplotan itupun langsung membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Purnama.