Aa Umbara Disikat KPK

Aa Umbara Disikat KPK Gara-gara Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Covid-19, Pendiri KBB Kecewa

Zaenal mengatakan, salah satu penyebab munculnya kasus ini adalah kurangnya koordinasi Pemkab dengan KPKBB.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dilaporkan ke Polrestabes Bandung soal dugaan penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wildan Noviansah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Pasca penahanan Bupati Aa Umbara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (9/4/2021), Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) angkat bicara.

Ketua KPKBB, Zaenal Abidin, mengatakan, ia bersama pendiri lainnya merasa sangat kecewa dan prihatin atas kasus yang menimpa Aa Umbara.

"Kami sebagai pendiri KBB yang sudah berdiri 18 tahun ini merasa prihatin, sangat kecewa karena amanah yang sudah diberikan sudah dia langgar," katanya saat diwawancarai, Jumat (9/4/2021).

Tidak hanya itu, KPKBB merasa berduka dan kecewa besar dengan digeledahnya beberapa dinas di kantor pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Zaenal, dari awal ketika Aa Umbara dan Hengky Kurniawan dilantik sampai saat ini, KPKBB selalu memberikan wejangan terkait pemerintahan Bandung Barat.

"Kami tidak bisa apa-apa kalau dari mereka tidak ada tanggapan. Kami sudah sampaikan baik secara pribadi melalui bupati secara langsung maupun secara lembaga di rapat rutin," kata dia.

Zaenal mengatakan, salah satu penyebab munculnya kasus ini adalah kurangnya koordinasi Pemkab dengan KPKBB.

"Ada beberapa hal yang kurang di Bandung Barat, yaitu kurangnya koordinasi antara Pemkab dan KPKBB selaku pendiri KBB untuk diminta saran," ujarnya.

Zaenal menambahkan, jika Pemkab rajin berkoordinasi dengan KPKBB, kasus seperti ini bisa diminimalkan.

"Jika mau berkoordinasi dengan KPKBB, insyaallah benar, tapi jika tidak, akan sama dengan bupati sebelumnya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved