Aa Umbara Disikat KPK
Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang Disikat KPK, Bilang Seperti Ini
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya menunggu langkah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kasus tersebut.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan putranya, Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021).
Mengenakan rompi tahanan KPK, mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Saat konferensi pers, mereka jujga dihadirkan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya menunggu langkah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kasus tersebut.
Gubernur mengatakan hanya memastikan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan.
"Ya bolanya ada di Kemendagri. Kalau sudah urusan ini, tidak ada diskresi gubernur. Yang ada adalah kami hanya mengolah apa yang menjadi keputusan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jumat (9/4/2021).
Gubernur mengatakan, pihaknya menunggu proses yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Kafe di Bandung Boleh Buka Sampai Pukul 23.00 WIB Selama Ramadan, Tapi Jadwal Penutupan Jalan Tetap
Baca juga: Rencana Tutup Terminal pada Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Daerah Tunggu Kepastian Dulu
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, katanya, secara otomatis menjalankan tugas harian bupati, saat proses hukum berlangsung.
"Itu kenapa di demokrasi ini ada wakil karena wakil berfungsi ketika orang nomor satu tidak berfungsi," katanya.
"Tapi formalitas untuk melakukannya saya tidak bisa melakukan sendiri. Jadi pasti Pak Hengky Kurniawan. Tapi penetapannya kapan dan bagaimana, karena masih berurusan dengan status hukum, jadi belum pasti," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil meminta masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat untuk tetap tenang terkait dengan penetapan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka oleh KPK atas kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sementara akan mem-back up tugas Aa Umbara yang tengah menjalani proses hukum.
"Sistem politik pemerintahan di Indonesia sudah ada back up, sehingga tidak mengurangi pelayanan publik dan pengambilan keputusan," kata Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021).

Mengenai penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat secara definitif, dia mengatakan belum bisa ditentukan karena masih menunggu keputusan pengadilan.
"Plt biasanya wakil, tapi tidak bisa definitif sebelum ada keputusan. Jadi kita harus ada asas praduga tak bersalah ya," katanya
Dia mengatakan, kepala daerah yang lainnya diminta tetap fokus kepada manajemen untuk menyukseskan pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19.
"Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Harusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis, maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," katanya.
Mantan wali kota Bandung itu sangat prihatin dan sedih karena ada pejabat negara yang tersandung kasus bantuan sosial Covid-19.
Menurutnya kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut melukai hati masyarakat dan pemerintah yang tengah kompak menangani pandemi Covid-19 beserta dampak-dampaknya.
"Kasusnya karena terkait bansos juga, menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya," kata Kang Emil.
Dia mengatakan sangat sedih dan prihatin karena beberapa minggu lalu 27 kepala daerah di Jabar menandatangani komitmen pemberantasan korupsi bersama KPK di Kabupaten Bandung Barat.
"Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan. Jadi saya sangat sedih dan prihatin," katanya.
Dia hanya berharap mudah-mudahan situasi bisa lebih terkendali di Bandung Barat.
Diketahui, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka Pasal 12 huruf i tentang korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi Covid 19.
Dia juga tersangka pasal suap dan gratifikasi Pasal 12 huruf B. (*)