Aa Umbara Disikat KPK

Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang Disikat KPK, Bilang Seperti Ini

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya menunggu langkah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kasus tersebut.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Humas Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (18/1/2021) 

"Plt biasanya wakil, tapi tidak bisa definitif sebelum ada keputusan. Jadi kita harus ada asas praduga tak bersalah ya," katanya

Dia mengatakan, kepala daerah yang lainnya diminta tetap fokus kepada manajemen untuk menyukseskan pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19.

"Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Harusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis, maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," katanya.

Mantan wali kota Bandung itu sangat prihatin dan sedih karena ada pejabat negara yang tersandung kasus bantuan sosial Covid-19.

Menurutnya kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut melukai hati masyarakat dan pemerintah yang tengah kompak menangani pandemi Covid-19 beserta dampak-dampaknya.

"Kasusnya karena terkait bansos juga, menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya," kata Kang Emil.

Dia mengatakan sangat sedih dan prihatin karena beberapa minggu lalu 27 kepala daerah di Jabar menandatangani komitmen pemberantasan korupsi bersama KPK di Kabupaten Bandung Barat.

"Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan. Jadi saya sangat sedih dan prihatin," katanya.

Dia hanya berharap mudah-mudahan situasi bisa lebih terkendali di Bandung Barat.

Diketahui, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka Pasal 12 huruf i tentang korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi Covid 19.

Dia juga tersangka pasal suap dan gratifikasi Pasal 12 huruf B. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved