Aa Umbara Disikat KPK

Pakai Rompi Oranye Bertuliskan Tahanan KPK, Aa Umbara Tertunduk Lesu, Tangannya pun Diborgol

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Youtube KPK
Jumat keramat bagi Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa. KPK tahan Aa Umbara dan anaknya 20 hari. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara langsung menginap di rumah tahanan KPK (Rutan KPK) setelah KPK merilis kasua dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19).

Jumat ini menjadi Jumat keramat bagi Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa karena tak bisa pulang ke Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara setelah tertunda karena keduanya beralasan sakit.

Setelah rilis, Aa Umbara dan Andri Wibawa digiring ke ruang isolasi sebelum masuk penjara Rutan KPK.

Terlihat, keduanya berjalan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Aa Umbara dan Andri Wibawa tak bicara apa-apa. Mukanya lesu.

Aa Umbara adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Aa Umbara bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Melakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari kedepan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sempat Mangkir, Hari Ini Aa Umbara dan Putranya Andri Wibawa Kembali Diperiksa KPK

Aa Umbara ditahan terhitung sejak 9 April 2021, hingga 28 April 2021.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Aa Umbara akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C-1.

Begitu selesai konferensi pers, Aa Umbara muncul dari dalam gedung dwiwarna KPK untuk menaiki mobil tahanan.

Namun, setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol, Aa Umbara bungkam.

Ia juga menundukkan kepala.

Harusnya, Aa Umbara dijadwalkan ditahan oleh KPK pada 1 April 2021 berbarengan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan.

Akan tetapi, KPK mengatakan Aa Umbara tidak bisa hadir karena sakit.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Baca juga: Ini Fransiskus, Pemuda NTT Diberi dan Dipakaikan Jaket oleh Jokowi, Warga Heboh Gantian Memakai

Baca juga: Kafe di Bandung Boleh Buka Sampai Pukul 23.00 WIB Selama Ramadan, Tapi Jadwal Penutupan Jalan Tetap

Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.

Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved