Aa Umbara Disikat KPK

Mimpi Buruk Aa Umbara, Pulang dari Rumah Sakit Tak Istirahat di Rumah, Diciduk KPK karena Korupsi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Aa Umbara dan Andri akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 9 April

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani
Aa Umbara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wildan Noviansah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa setelah beberapa saat lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini.

Selain Aa Umbara dan anaknya, dalam kasus korupsi tersebut KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Aa Umbara dan Andri akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 9 April sampai 28 April 2021.

"Akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 april sampai dengan 28 april 2021 kepada tersangka," katanya saat konferensi pers melalui live instagram KPK, Jumat, (9/4/2021).

Dalam pengadaan barang tanggap darurat ini, Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah Rp 2 miliar.

Sementara anak Aga Umbara, Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

Beberapa saat lalu, Totoh Gunawan sudah terlebih dahulu ditahan. Sedangkan Aa Umbara dan anaknya sebelumnya belum hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved