Jangan Coba-coba Mudik dari Jakarta Kalau Tidak Mau Dipulangkan, Ini Lokasi 8 Titik Penyekatan
Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri
TRIBUNCIREBON.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Direktur Lalu Lintas Pola Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyekatan itu untuk memfilterisasi pengendara yang akan mudik Lebaran.
"Penyekatan untuk memfilterisasi bagi kendaraan penumpang roda empat, dua, dan bus yang meninggalkan Jakarta," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Sambodo menegaskan, sebanyak 8 titik penyekatan itu berada di jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta.
"Di jalan tol 2, di arteri non tol ada 3, dan di terminal ada tiga," kata Sambodo.
Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi.
Baca juga: Sosok dan Biodata Lengkap Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta, dan Deretan Sumber Uangnya
Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih 8 atau 20 Rakaat dan Shalat Witir, Lengkap Dengan Bacaan Doa Berbuka Puasa
Baca juga: Polisi Heroik, Ibu Hamil Mau Melahirkan Naik Becak Didorong Suami Malam-malam, Langsung Ditolongnya
Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi jelang Lebaran 2021.
"Rencana kita akan tambah lokasi (penyekatan) 4 atau 6 lagi. Tapi nanti kita tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.
Adapun 8 titik penyekatan yang telah ditetapkan, berikut lokasinya :
- Titik check point di jalan tol:
1. Jalan tol arah Cikampek
2. Jalan tol arah Merak
- Titik check point di jalan arteri non tol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jati Uwung, Tangerang Kota
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
- Titik check point di terminal bus:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan menerapkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar larangan operasional moda transportasi selama peniadaan mudik pada Lebaran 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama, yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik," ujar Budi dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.
Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Penyekatan di Jabar
Semua perbatasan di jalur mudik di Jawa Barat akan dijaga ketat menyusul keputusan pemerintah Melarang Mudik atau menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri tahun ini.
Adapun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan hal itu di Kantor DPRD Jabar, Jumat (26/3/2021).
"Pada dasarnya pemerintah daerah selalu mencoba satu frekuensi dengan pemerintah pusat. Tentu nanti (ada) arahan-arahan teknisnya. Saya belum mendapatkan arahan, kami akan tanyakan," ujar Gubernur.
Emil mengatakan, penghapusan kegiatan mudik ini pada dasarnya dilakukan berdasarkan kajian epidemiologi. Kajian ini menyampaikan bahwa setelah libur panjang, terbukti diikuti peningkatan kasus Covid-19.
"Jadi, alasannya adalah epidemologi. Statistik membuktikan, setiap libur panjang itu memang kasus selalu naik ya. Sehingga keputusan ini akan kita telaah di Jawa barat, sejauh mana penerapan dengan keilmiahan kasus, kira-kira begitu," katanya.
Emil mengatakan, sementara ini, sebelum mendapat arahan dari Pusat, pihaknya akan mendukung dan menyosialisasikan kebijakan pelarangan mudik ini.
"Mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa pandemi ini belum usai. Jadi belum bisa euforia walaupun vaksinasi juga sudah mulai berjalan dengan lancar," katanya.
Emil memperkirakan antisipasi untuk mencegah aktivitas mudik tahun ini tidak akan terlalu jauh berbeda dengan tahun lalu. Akan ada penyekatan atau pemeriksaan di sejumlah perbatasan dan jalur yang biasa dipakai pemudik.
"Ya sama kayak tahun lalu. Sekali dilarang, maka di jalan tol di perbatasan kota, itu ada razia-razia. Kan, dulu sok aya nu nyumput-nyumput (suka ada yang sembunyi) jadi sayur, jadi koper, pakai selimut di truk, kan dirazia sama kita, karena perintahnya sudah enggak boleh. Jadi Jangan memaksakan," katanya.
Keputusan penghapusan kegiatan mudik pada Idulfitri tahun ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Keputusan diumumkan Muhadjir dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Muhadjir menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga para pekerja mandiri.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idulfitri selama sehari. "Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.
Ditemui di Balai Kota Bandung, kemarin, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengaku akan membahas hal ini bersama jajaran dalam waktu dekat.
"Keputusan tidak boleh mudik itu kan baru hari ini, itu kebijakan yang harus ditanggapi wali kota, jadi kami harus rapat dulu," kata Ema.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, mengatakan, jika mudik dilarang tentu ada skenario baru yang mereka terapkan. Armada yang semula dipersiapkan untuk, tentu tidak akan digunakan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan sejauh ini belum ada intruksi atau surat resmi dari Mabes Polri terkait pelarangan mudik. Namun, ada atau tidak mudik, Operasi Ketupat tetap akan mereka lakukan.
"Jika mudik dibolehkan, Operasi Ketupat akan membantu kelancaran para pemudik. Namun jika tidak boleh, kami akan melakukan penyekatan-penyekatan, kendaraan para pemudik akan kami minta kembali," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon.
Dukungan keputusan pelarangan mudik Lebaran, juga diungkapkan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat ditemui di Gedung DPRD Majalengka, Jkemarin.
"Kita harus mengamankan kebijakan pusat, karena pengalaman tahun kemarin juga sama, tidak ada mudik. Apalagi sekarang tidak ada cuti, cuma dua hari, yakni hari H lebaran dan besoknya," ujar Karna.
Dihubungi melalui telepon, kemarin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kusman Yuhana, masih akan menunggu edaran resmi sebelum menyikapi keputusan pusat yang kembali meliadakan mudik Lebaran.
"Kabar itu memang sudah dengar tapi kami belum menerima edarannya dari Dirjen Kemenhub," kata Kusman.
Meski demikian, koordinasi dengan instansi lainnya sudah mereka lakukan terkait pelarangan mudik ini. "Termasuk dengan kepolisian dan Satgas Covid-19,"ujarnya.
Tuai Reaksi
Keputusan pemerintah kembali meniadakan mudik, kemarin, langsung menuai reaksi dari pengusaha travel. Waluyo (37), pengusaha travel Devita Jaya asal Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mengatakan keputusan itu sangat merugikan mereka.
"Saya biasa ngorder di Jabodetabek, tapi karena ini jadi terpotong rezeki saya. Padahal, kalau diibaratkan petani, harusnya saat ini kami sedang panen," ujar Waluyo saat dihubungi melalui telepon.
Waluyo berharap, pihak pemerintah mengkaji lagi aturan tersebut. "Pasti kebanyakan warga, khususnya yang merantau di luar kota tidak setuju dengan aturan tersebut. Karena, itu hanya setahun sekali. Kalau alasannya prokes, perketat saja aturannya," ujarnya.
Hal senada dikatakan Ahmad (31), pengusaha Jasa Nazwa Travel di Pangandaran. "Dengan aturan tersebut, intinya silaturahmi kita terhambat, dan usaha kita juga ikut terhambat," ujarnya.
Namun, berbeda dengan pengusaha travel, Paguyuban Pedagang Mi dan Bakso (Papmiso) Kabupaten Karawang justru tak ambil pusing dengan larangan mudik ini. Ketua Papmiso Karawang, Supriyadi, mengatakan, larangan mudik ini tak berpengaruh bagi pedagang mi dan bakso.
"Terlebih, selama ini, anggota Papmiso memang jarang yang mudik menjelang Lebaran, karena Lebaran justru adalah saat kami panen," ujarnya melalui telepon.
Biasanya, ujar Supriyadi, mereka baru mudik pada H+10. "Kita mencari duit dulu, baru mudik," katanya.
Ketua Paguyuban Wonosobo (Pawon) Korwil Karawang, Ari Fajar Haryono (35), mengatakan mereka ikut saja apa kata pemerintah.
"Mau bagaimana lagi karena kondisinya seperti ini," ujarnya.(syarif abdussalam/lutfi a mauludin/tiah sm/eki yulianto/cikwan suwandi/irvan maulana/padna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Siapkan 8 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran, Ini Lokasinya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/12084791/polda-metro-siapkan-8-titik-penyekatan-cegah-mudik-lebaran-ini-lokasinya?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Sandro Gatra
Berita Lain Terkait Mudik