Dinkes Indramayu Berani Jamin Obat Kedaluwarsa di RSUD Indramayu Tidak Sampai ke Masyarakat

Dinkes Kabupaten Indramayu pun sekarang ini masih menunggu rekomendasi dari BPK soal temuan tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara memastikan, temuan obat kedaluwarsa di RSUD Indramayu tidak sampai diberikan kepada masyarakat yang berobat.

"Kalau diberikan kepada masyarakat tidak, karena pada saat pelayanan itu sudah dievaluasi lagi atau cek ulang saat pelayanan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Jumat (9/4/2021).

Deden Bonni Koswara mengatakan, saat ini temuan tersebut sedang dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mengingat, dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Indramayu, obat kedaluwarsa ini dibeli senilai Rp 1,2 miliar.

Dinkes Kabupaten Indramayu pun sekarang ini masih menunggu rekomendasi dari BPK soal temuan tersebut.

Di sisi lain, disampaikan Deden Bonni Koswara, pihak RSUD Indramayu juga mengakui adanya obat kedaluwarsa.

Obat itu mencakup banyak jenis obat yang ada di farmasi.

Lanjut dia, pihak rumah sakit mengaku, pengadaan obat itu dilakukan pada tahun 2019 dan 2020.

Pada waktu itu, obat tersebut masih layak untuk digunakan.

Hanya saja, karena sudah mendekati masa kedaluwarsa, pihak rumah sakit tidak melakukan opname pengadaan dan pengeluaran obat sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi.

Hingga akhirnya, dalam Sidak kemarin, Bupati Indramayu menemukan adanya temuan tersebut.

"Kalau dilihat, ini karena ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dibuat," ujar dia.

"Sesuai tupoksi, kami akan melakukan pembinaan kepada rumah sakit pada saat pelaksanaan khususnya didalam pengadaan obat dan pengawasannya harus lebih diperketat lagi," lanjut Deden Bonni Koswara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved