Risma Lolos dari Hukuman Mati, 13 Rekannya Divonis Mati Majelis Hakim Cibadak Terkait Kasus Sabu

untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi memvonis hukuman mati untuk 13 terdakwa kasus sabu-sabu jaringan internasional, Selasa (6/4/2021). 

Setelah diperiksa dibantu penerjemah, keempat tersangka akhirnya menandatangani seluruh berkas dalam periksaan tahap II.

Diketahui, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam, bertempat di rumah sewaan di salah satu Perumahan di Sukaraja, ditemukan Sabu seberat 402,3 kilogram.

Dalam kasus Sabu terbesar di Sukabumi ini, hingga saat ini telah ditangkap dan menjalani proses persidangan 13 orang tersangka, dengan 9 orang WNI dan 4 WNA.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved