Tukang Pijat Keliling di Cianjur Cabuli Seorang Gadis saat Orangtuanya Lengah
Seorang tukang pijat keliling, AD (43) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis di Cianjur.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Seorang tukang pijat keliling, AD (43) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis di Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) pukul 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
AD yang merupakan Warga Kampung Panembong Wetan Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, awal mula kejadian tersebut, orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid membawa AD menuju kosan korban untuk memijat korban, pada waktu korban sedang tidur di kosannya.
Baca juga: Istri Ogah Berhubungan Badan, Pria Ini Cabuli Bocah 8 Tahun, Tak Kuat Lihat Rok Korban Menyingkap
Baca juga: Seorang Kakek Cabuli Siswi SMP Tetangga Sendiri Dua Kali, Rayuannya Hanya Dibelikan Bakso dan Seblak
“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban,” ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (6/4/2021).
Korban dibangunkan oleh orangtuanya dan setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban, namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil pelaku meremas-remas kedua payudara korban dan berusaha mencium bibir korban, setelah korban menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku korban lari memberitahukan kepada orang tua korban.
AD akhirnya dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.(fam)
Baca juga: Jaksa Ungkap Awal Mula Habib Bahar Aniaya Andriansyah, Berawal dari Mengantar Istri
Baca juga: Eksepsi Habib Rizieq Shihab Kasus Megamendung Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi
Abah Sarji Menangis, Sakit Hati Persib Bandung Digulung Persija Jakarta 2-0, Lah, Harus Gimana ya? |
![]() |
---|
Persib Bandung Alami Kekalahan Pertama, Masih Bisa Juara Piala Menpora, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Maaf, Tahun Ini Anda Dilarang Mudik, Tak Tanggung-tanggung, Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik |
![]() |
---|
Jika Gempa Bumi Terjadi, Ingat Triangle of Lige, Cari Perlindungan di Kolong Meja atau Bawah Tangga |
![]() |
---|
Karyawati Ini Marah pada Bosnya, Ngamuk di Kantor, Kepala Bosnya Dipel Pakai Kain Basah, Si Bos Diam |
![]() |
---|