Habib Bahar Ingin Persidangannya Cepat dan Tertutup : Jika Sidang Disiarkan, Saya Enggak Akan Hadir

Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada Senin (6/4/2021) secara virtual.

Tribunjabatr.id/Mega Nugraha
Habib Bahar menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ( PN Bandung)  Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG- Habib Bahar bin Smith sempat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya, agar persidangan berlangsung tertutup.

Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada Senin (6/4/2021) secara virtual.

Seusai sidang, Habib Bahar meminta agar sidang tertutup.

"Saya keberatan sidang secara live streaming. Kalau sidang selanjutnya disiarkan saya enggak akan hadir," ucap Habib Bahar, terdengar suaranya di pengeras suara.

Baca juga: Bantuan Sembako Akan Diberikan Kepada 12 Ribu KPM di Kota Cirebon, Nilainya Naik Menjadi Rp 200 Ribu

Penceramah Habib Bahar bin Smith
Penceramah Habib Bahar bin Smith (Istimewa)

Dia juga berharap persidangannya berlangsung dengan cepat. Tidak seperti persidangan dia pada kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan pada tiga anak di bawah umur yang membuatnya dihukum penjara tiga tahun.

"Saya ingin agar persidangan berlangsung dengan cepat, tidak seperti persidangan sebelumnya sampai berbulan-bulan. Saya ingin cepat biar saya mendapat hukuman nanti, menjalaninya dengan tenang disini (di Lapas Gunung Sindur), bisa ibadah dan bisa mengajar," ucap dia.

Selain itu, Habib Bahar juga sempat melayangkan protes karena kasus penganiayaan terhadap Andriansyah, pengemudi taksi online itu sempat berakhir damai dan sudah cabut laporan.

Baca juga: Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Punya Polsek Baru, Kapolres Langsung Lantik Sudharsono Jadi Kapolsek

Baca juga: Miss Landscape Indonesia Laporkan Profesor M, Guru Besar di Bandung ke KPAI Karena Penelantaran Anak

Ia bahkan menyebut Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 yang mengatur soal penanganan restoratif justice atau jaksa bisa menghentikan penuntutan. Syaratnya bila kedua pihak sudah berdamai.

."Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi."

"Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia.

Menanggapi itu, Jaksa Sukanda menilai pasal pidana yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 KUH Pidana itu bukan termasuk delik aduan. Sehingga, tidak bisa dengan mudah dicabut.

Baca juga: Kapan Batas Akhir Umat Islam Bayar Qadha Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya Ustaz Abdul Somad

"Sehingga perbuatannya harus dibuktikan dulu di persidangan. Kalaupun sudah ada perdamaian, nanti akan kami pertimbangkan di surat tuntutan," ucap dia.

Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Atas dakwaan yang dituduhkan padanya, Habib Bahar tidak akan mengajukan eksepsi atau sanggahan.

Sementara itu, di luar ruang sidang, sekelompok pemuda bersarung dan peci pendukung Habib Bahar tampak hadir. Mereka tidak bisa masuk ke ruang persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Habib Assayid Bahar bin Smith yang akrab disapa Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan sopir taksi di Kota Bogor.

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ( PN Bandung), Selasa (6/4/2021) ini.

Habib Bahar sendiri tetap berada di Lapas Gunung Sindur dan tersambung ke ruang sidang PN Bandung secara teleconference.

Baca juga: Kasus Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lainnya

"Iya benar sidang perdananya hari ini secara virtual," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ( PN Bandung), Wasdi Permana saat dihubungi.

Sidang digelar di Bandung meski lokasi kejadian terjadi di Kota Bogor karena atas permintaan dari jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar.

Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah pada 2019 divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Dia dipidana tiga tahun. Bahar sempat bebas lewat program asimilasi. 

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kasus Siksa Sopir Taksi Grab Diperkarakan

Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi. Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah. Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. 

Adapun dalam kasus penganiayaan ini, Bahar dijerat Pasal 170 dan 351 KUH Pidana. Peristiwa penganiayaan pada sopir taksi online ini terjadi pada 2018.

Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Syirillah Ya Ramadhan & Syailillah Ya Ramadhan versi Sabyan, Hasan dan Almadad

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Malam Ini Selasa 6 April, Aldebaran dan Andin Menjebak Elsa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved