Bupati Bandung Barat Aa Umbara Umbara Dijerat Pasal Korupsi yang Jarang Dipakai KPK
tindak pidana korupsi konflik kepentingan dengan ancaman pidana penjada paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 huruf i oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 12 huruf i sendiri dikenal sebagai tindak pidana korupsi konflik kepentingan dengan ancaman pidana penjada paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimum Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Isinya berbunyi :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Korupsi konflik kepentingan merupakan satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur, dilarang dan disertai ancaman pidana di Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Aa Umbara Minta Fee 6 Persen dari Bansos Covid-19, Diduga Terima Fee Rp1 Miliar, Anaknya Rp 2,7 M
Baca juga: Hidup Miskin Seorang Ibu Merelakan Anak Gadis 14 Tahun Dinikahi Seorang Guru Berusia 50 Tahun
"Pasal 12 huruf i, (yakni korupsi) benturan kepentingan dalam pengadaan," dikutip dari Buku Panduan Untuk Memahami Korupsi, terbitan KPK pada 2006.
Jenis korupsi ini tidak mewajibkan penyidik untuk membuktikan kerugian duit negara.
Pasal yang mewajibkan ada penghitungan kerugian duit negara yang dikorupsi ada di Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 3.
Di pasal 2 ayat 2 malah, ancaman hukumannya bisa pidana mati jika perbuatan di lakukan di situasi darurat.