KISAH Asmara Pasangan Muda dari Garut Terpisah Jeruji Bui, Saling Suka, Polisi Tetap Tangkap Si Pria
Kisah perjalanan cinta KR (17) dan MF (19) ternyata harus berakhir dengan ditangkapnya sang kekasih oleh Kepolisian Resor Garut
Editor:
dedy herdiana
Bangkapos.com
ILUSTRASI: Tersangka dijebloskan ke penjara. KISAH Asmara Pasangan Muda dari Garut Terpisah Jeruji Bui, Saling Suka, Polisi Tetap Tangkap Si Pria
Tersangka lalu membawa korban ke Bandung kemudian menuju Demak, setelah dari Demak tersangka menuju Bali kemudian pergi ke Banyuwangi.
"Tersangka MF membawa korban tanpa seizin orangtua kurang lebih selama 15 hari," kata Benny.
Meskipun pergi dengan dasar suka sama suka, MF harus menelan pil pahit karena melanggar hukum dengan ancaman Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atau UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana KR masih dibawah umur.(*)
Berita Terkait