Dedi Mulyadi Benar-benar Prihatin Tahu Negara Mengimpor Jahe, Beri Solusi agar Tak Perlu Impor Jahe
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi merasa prihatin untuk memenuhi kebutuhan jahe saja Indonesia harus
"Sekutar 54 ton dari Myanmar dan 54 ton dari Vietnam hari ini terpaksa kita musnahkan," kata Jamil di sela pemusnahan jahe impor di PT Triguna Pratama Abadi, Karawang, Senin (22/3/2021).
Pemusnahan tersebut sudah melalui kajian dan analisis risiko. Tujuannya untuk melindungi sumber daya pertanian dalam negeri.
Jamil mencontohkan, jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda (Xiphinema) yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1, yang belum ada di Indonesia, menyerang areal pertanaman jahe nasional.
Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun.
"Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," ungkap Jamil.
Karena itu, Jamil berharap para pengimpor tidak memasukkan media yang dilarang. Misalnya tanah pada jahe.
Tujuannya untuk mencegah bakteri dan penyakit pertanian dan OPTK masuk ke Indonesia. Jamil pun meminta badan karantin anegara asal tak asal meloloskan produk sebelum diekspor ke Indonesia. Sebab, secara administrasi sudah terpenuhi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan tanah pada hampir semua karung dalam kontainer.
Hal ini tidak sesuai dengan International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system, disebutkan untuk peraturan impor tidak diperbolehkan adanya kontaminan salah satunya berupa tanah.
Importasi tersebut juga belum memenuhi persyaratan sesuai SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 hal Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebutkan juga tidak boleh ada tanah dalam media pembawa.
Juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.
Pihaknya, kata dia, sudah menyurati ke negara asalnya, agar otoritas karantinanya tidak asal mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat Phytosanitary Certificate. Jika masih terulang, pihaknya tak segan untuk menghentikan komoditas serupa masuk ke Indonesia.
"Jangan sebut jahe sehat tapi ternyata bertanah, bernematoda," ujar dia.
Jamil menyebut pemusnahan dilakukan di PT Triguna Pratama Abadi lantaran Badan Karantina Pertanian belum memiliki insenerator sendiri.
Ia pun berharap ke depan pihaknya memilikinya. "Biaya pemusnahan ditanggung oleh importir. Ini ada dua importir," kata Jamil.