Begini Modus Dugaan Korupsi di BPR Majalengka, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 1,9 Miliar
perusahaan tersebut merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Konferensi pers digelar Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kasi Intel, Elan Jaelani didampingi Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S terkait kasus dugaan korupsi di BPR Majalengka cabang Sukahaji, Senin (22/3/2021).
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka kembali menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, Kejari juga telah mengungkap tindak pidana korupsi di PD Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU).
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan BUMD milik Pemkab Majalengka.
Hingga tahap penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2021 ini, kerugian uang negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. (*)
Halaman 2 dari 2