Pilkada Kab Bandung

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kurnia-Usman, Dadang-Sahrul Tetap Pemenang Pilkada Kab Bandung

Dengan keputusan MK itu, dipastikan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan tetap menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
Pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan 

Pokoknya, dijelaskan Yena, perubahan itu harus untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, siapapun itu yang terbaik untuk Kabupaten Bandung, dan pemimpinnya harus bisa amanah, menjalankan fungsi tata kelola pemerintahan. 

"Apapun putusan MK harus diterima dengan lapang dada oleh semua masyarakat, jangan sampai masyarakat pecah belah," tuturnya.

Sedangkan calon bupati nomor 3 peraih suara terbanyak di Pilkada Bandung, Dadang Supriatna, mengaku percaya MK akan memutuskan secara seadil-adilnya.

"Saya percaya dengan putusan MK itu akan memutuskan secara seadil-adilnya, jadi kita ikuti alur dan sesuai dengan undangan disampaikan MK kepada kami," kata Dadang, saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Dadang meminta, kepada pendukungnya tetap tenang dan  serahkan semua keputusannya kepada MK.

"Mohon doanya saja, semoga lancar dan sesuai dengan harapan yang  selama ini, sudah berjuang bersama-sama," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved