Zona Merah di Indramayu Mukai Berkurang, Kini Tersisa 12 Kecamatan Berisiko Tinggi
masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Status zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu semakin membaik.
Walau demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Membaiknya status zona merah ini dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu berdasarkan hasil evaluasi terbaru per kecamatan periode 2-15 Maret 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, kecamatan yang berstatus zona merah kini hanya tersisa sebanyak 12 kecamatan lagi.
Padahal, pada bulan lalu, seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu sebanyak 31 kecamatan berstatus zona merah.
"Dari 31 kecamatan, sekarang status zona merah ada 12 kecamatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Kang Tono Mencari Jodoh Langsung Viral, Sosok Pria Asal Indramayu Ini Ingin Punya Istri Janda Pun OK
Baca juga: Pemuda di Karawang Nekat Bunuh Diri, Tembak Dada Pakai Senjata Rakitan dari Jarak Dekat
Baca juga: Suami Bunuh Istri Lalu Menyetubuhinya di Kamar Kontrakan, Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Dua belas kecamatan itu diketahui meliputi Kecamatan Balongan, Jatibarang, Sliyeg, Karangampel, Sindang, Cantigi, Lohbener, Kandanghaur, Patrol, Sukra, Haurgeulis, dan Kecamatan Gantar.
Selanjutnya, kecamatan dengan status zona oranye atau daerah dengan risiko sedang ada sebanyak 15 kecamatan.
Yakni, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Kedokan Bunder, Krangkeng, Sukagumiwang, Tukdana, Bangodua, Lelea, Cikedung, Arahan, Losarang, Gabuswetan, Kroya, Bongas, dan Kecamatan Anjatan.
Kecamatan dengan status zona kuning atau daerah dengan risiko rendah ada sebanyak 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Juntinyuat, Kertasemaya, Terisi, dan Kecamatan Widasari.
"Sedangkan daerah dengan status zona hijau 0 kecamatan," ujarnya.
Deden Bonni Koswara menyampaikan, Pemetaan zonasi risiko dilakukan melalui kategorisasi 4 zona risiko (merah, oranye, kuning, dan hijau).
Pemetaan ini didapat dari hasil penjumlahan dari skoring dan pembobotan setiap indikator, meliputi indikator epidemiologi, surveilans kesehatan, dan pelayanan kesehatan.
"Kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.