RESMI Aa Gym Gugat Cerai Talak Teh Ninih, Ditanya Soal Alasan, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Rumor soal Pendakwah terlkenal Abdullah Gymnastiar yang menggugat cerai istri pertamanya, Ninih Muthmainah, kini terjawab sudah.

Editor: dedy herdiana
Instagram
Teh Ninih dan Aa Gym (instagram) 

"Sampai sejauh ini mah belum daftar," ujar Subai, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung via ponselnya, Jumat (1/1/2021).

Aa  Gym dikabarkan menggugat cerai istri pertamanya, Teh Ninih.

Kabar itu diketahui setelah putra Aa Gym dan Teh Ninih, Al Ghazali menulis di laman Facebook-nya namun unggahan tulisan itu belakangan sudah dihapus.

"Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah telah dicerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym). Sudah tidak aktif lagi di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid. Mohon kiranya kepada para pembaca untuk tidak lagi bertanya kepada ibu saya perihal pesantren," 

Pada 2011, Pengadilan Agama Kota Bandung sempat mengabulkan gugatan cerai Aa Gym namun setelah putusan itu, pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid itu kembali rujuk. 

Aa Gym Talak Tiga Teh Ninih

Diberitakan sebelumnya, Kabar mengejutkan kembali datang dari dai kondang Abdulah Gymnastiar atau Aa Gym.

Setelah sempat terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh dari virus corona.

Aa Gym kini dikabarkan telah mentalak 3 istrinya Teh Ninih.

Bahkan pada saat masih positif Covid-19, Aa Gym sudah ucapkan talak 3 pada istrinya, Teh Ninih.

Aa Gym atau Abdullah Gymnastiar itu menceraikan Teh Ninih.

Pada tahun 2011 lalu, Ninih Muthmainah atau dikenal Teh Ninih diceraikan Aa Gym.

Kini, hal itu kabarnya kembali terjadi.

Informasi perceraian Aa Gym dan teh Ninih ditulis oleh putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali di laman Facebook pribadinya.

Ghaza juga menerangkan bahwa sang ibu tak lagi mengurusi keperluan pesantren yang dikelola Aa Gym.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved