Viral di Media Sosial
Wanita Bercadar di Bogor Urus Puluhan Anjing hingga Dipersekusi, Ini Kata MUI dan Muhammadiyah
Karena tekanan ormas, perangkat desa meminta Hesty mengeluarkan 40 ekor anjing dari lahannya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut, ajaran Islam memperbolehkan seseorang merawat anjing liar. Bahkan, ia mengatakan, hal itu adalah perbuatan baik.
“Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan (dalam ajaran Islam),” kata Hasanuddin dikutip dari RRI, Senin (15/3/2021).
Hasanuddin mengakui, anjing memang kerap mendapat cap hewan haram dan najis. Namun, menurutnya, hal itu perkara lain yang tak berhubungan dengan kepedulian pada sesama makhluk hidup.
Seperti diketahui, kisah seorang perempuan bercadar benama Hesti Sutrisno ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Hesti memelihara puluhan anjing liar di Bogor, Jawa Barat.
Namun, ormas setempat ingin mengusir anjing-anjing peliharaan Hesti.
“Namanya Hesti Sutrisno, wanita berusia 41 tahun, dibalik cadarnya, beliau adalah seorang yg mendedikasikan hidupnya utk memelihara, menjaga, mengasuh, anjing2 liar yg ditemui dijalan dan dimanapun, dgn biaya sendiri, lahannya sendiri, berada di dlm propertinya sendiri,” cuit akun Twitter @greenhornn.
Artikrl ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Viral, Perempuan Bercadar Ini Pelihara 70 Anjing Liar, tapi Ditolak Ormas