Mengungkap Kasus Perkawinan Anak Usia Dini di Indramayu, Jalan Terjal KPI Selamatkan Perempuan Muda

Di Indramayu, KPI tengah berusaha agar Bupati Indramayu Nina Agustina mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal perkawinan anak di usia dini.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indinesia (KPI) Jawa Barat, Wini, Jumat (12/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) terus memperjuangkan agar perkawinan anak usia dini di Kabupaten Indramayu tidak lagi terulang.

Sebelumnya mereka berhasil memperjuangkan revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan bersama Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryati yang merupakan korban perkawinan anak.

Usaha mereka berhasil setelah melakukan perdebatan alot di DPR dan MK hingga akhirnya revisi UU Perkawinan perempuan direvisi dari semula 16 tahun menjadi 19 di tahun 2019.

Di Indramayu, KPI tengah berusaha agar Bupati Indramayu Nina Agustina mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal perkawinan anak di usia dini.

Jika Perbup itu berhasil direalisasikan, KPI yakin regulasi ini bisa dibuat peraturan hingga di tingkat desa.

"Misal pemerintah tidak berkomitmen untuk mencegah praktek perkawinan anak, bukan semakin banyak lagi tapi memang sudah darurat banget di Indramayu ini," ujar Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indinesia (KPI) Jawa Barat, Wini kepada Tribuncirebon.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini Ada Lagi Huru-hara Dalam Rumah Tangga Andin dan Mas Al, Cek Link Streaming

Baca juga: Kapan Ibadah Malam Nisfu Syaban 1442 H Dilakukan? Berikut Keutamaan Bulan Ampunan Sebelum Ramadan

Baca juga: Tajir Melintir Nagita Slavina Bawa Kucing Kesayangan Melahirkan di RS, Keanu: Operasi Caesar?

Usaha dalam mengentaskan pernikahan di usia dini rupanya tidak mudah, jalan terjal pun banyak dilalui.

Walau UU Perkawinan perempuan berhasil direvisi, masih ada saja orang tua yang menikahkan anaknya dibawah ketentuan.

Data yang dicatat KPI, sejak dibentuknya Balai Perempuan di setiap desa pada tahun 2017, selalu ada ditemukan satu sampai dua kasus perkawinan anak usia dini setiap tahunnya.

Atau dengan kata lain, jika Kabupaten Indramayu memiliki sebanyak 317 desa, ada sekitar 317 anak yang dikawinkan. 

Mereka yang menikahkan anaknya di usia ini diketahui memanipulasi regulasi baru soal batas usia nikah setelah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menggunakan dispensasi nikah.

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut di tahun 2020.

Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat di banding tahun 2019, yakni sebanyak 302 pemohon.

"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved