Kabar Selebritas

Video Syur Gisel-Nobu Ternyata Didapat MN Lewat Aplikasi Ini, Pengacara Tak Terima MN Jadi Tersangka

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terhadap dua terdakwa penyebar luas video syur yakni, MN dan PP.

(Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu)
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes 

MN dikatakannya tak berniat membagikan video syur tersebut.

Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.

Diketahui ada dua orang pelaku dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yakni MN dan PP.

Bahkan, sumber awal MN mendapatkan video syur itu dari aplikasi telegram.

Ya, MN mendapatkan video itu dari grup telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter.

Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Maksud dari kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syur.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Berikut rangkuman Kompas.com seputar kedatangan Gisel ke Kejari Jakarta Selatan.
Izin tak hadiri sidang

Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan dirinya sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.

Seperti diketahui, kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari.

Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.

Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.

Baca juga: ZODIAK Besok Jumat 12 Maret 2021: Aries Habiskan Banyak Uang, Capricorn Dapat Keuntungan Tak Terduga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved