Divonis 4 Tahun Kasus Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Malah Goyang Tiktok
Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon Bonaparte malah melakukan aksi goyang Tiktok
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Namun, setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon Bonaparte malah melakukan aksi goyang Tiktok.
Mulanya dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) sore, Napoleon tegas menyatakan banding.
Baca juga: Sstt. . . Teddy Minta Tambahan Waktu untuk Kembalikan Harta Rizky Febian, Padahal Sudah Jatuh Tempo
Baca juga: Terungkap Isi Chat Whatsapp Penyebar Video Syur Gisel dan MYD, Pengacara Ungkap Motif Sebenarnya
Setelah majelis hakim menutup sidang dan keluar ruangan, Napoleon Bonaparte beranjak dari kursi panas terdakwa di bagian tengah dan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.
Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya. Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba - tiba sedikit bercanda apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon.
Usai melontarkan kelakarnya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian melakukan aksi goyangan ala aplikasi Tiktok. Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.
Baca juga: AHY Pecat Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat yang Dukung Moeldoko di KLB, Ini Daftarnya
Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan.
Adapun dalam sidang vonis hari ini, Napoleon dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas bukti keterlibatannya dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan vonis Napoleon. Diantaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/irjen-pol-napoleon-bonaparte.jpg)