Politik

Partai Demokrat Indramayu Sangat Yakin Yasonna Laoly Tolak Demokrat yang 'Diketuai' Moeldoko

Dalam versi KLB tersebut diketahui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
capture kompas tv
Moeldoko berpidato di hadapan peserta KLB Partai Demokrat versi Sumut 

Bahkan, Iti menyampaikan siap mengirimkan santet kepada Moeldoko.

"Banten tidak gentar. Kami tetap setia pada ketum (AHY) kami yang ganteng. Kalau pun kami harus turun berdemo, kami siap. Santet Banten akan dikirim untuk KSP Moeldoko," ungkap Iti.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deliserdang. AHY juga meminta Kemenkumham menyatakan KLB yang menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat itu ilegal dan inkonstitusional.

"Agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY saat tiba di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

AHY mengatakan, pihaknya memiliki berkas lengkap dan otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Ia juga menyebut peserta KLB Deliserdang itu bukanlah kader-kader Partai Demokrat pemilik hak suara yang sah.

"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," ujar AHY.

Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.

Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deliserdang.

Adapun AHY datang ke Kemenkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, jajaran pengurus DPP Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia.

Setelah memberikan pernyataan kepada pers, AHY dan rombongannya memasuki gedung untuk bertemu pihak Kemenkumham secara tertutup. 

Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar melayangkan surat ke Kanwil Kemenkumham Jabar berkaitan dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, Wawan Hendrawan menerangkan, surat ke Kanwil Kemenkum HAM itu merupakan aspirasi dari seluruh pengurus DPD Jabar beserta pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) di tiap kota dan kabupaten di Jabar.

"Dalam surat itu kami meminta agar Kemenkum HAM tidak mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil KLB abal-abal di Deli Serdang," ucap Wawan di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar, Jalan Prof Sutami, Kota Bandung, Senin (8/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved