Ibu dan Bapak di Bandung Tega Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang hingga Tewas di Bunuh Pelanggan

terungkap modus kedua orang tua PSK asal Bandung yang menjadikan putrinya pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Lotus Kediri.

Editor: Mumu Mujahidin
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Tersangka Nia Kurniasih ibu PSK asal Bandung saat diwawancarai oleh Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib 

NR mengaku bawa semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Saya punya anak tujuh, keluarga saya ini pemulung."

"Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.

Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Sebagai tambahan informasi diketahui sebelumnya polisi mengungkapkan dua kasus yang terjadi di hotel Lotus Kediri.

Kasus pertama adalah pembunuhan PSK online inisial M yang dibunuh oleh pelanggannya usai melakukan transaksi esek-esek.

Hasil penyelidikan dari ungkap pembunuhan M, mengarah pada kasus baru yakni prostitusi online.

Dalam kasus prostitusi online polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Pertama Deri Kurniawan selaku mucikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah Nia Kurniasih dan Dika selaku orangtua dari T korban prostitusi online.

Petugas kepolisian menjaga akses masuk ke kamar 421 Hotel Lotus Garden Kota Kediri, saat menggelar rekonstruksi pembunuhan PSK online asal Bandung, Senin (8/3/2021).
Petugas kepolisian menjaga akses masuk ke kamar 421 Hotel Lotus Garden Kota Kediri, saat menggelar rekonstruksi pembunuhan PSK online asal Bandung, Senin (8/3/2021). (SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi)

Bisnis prostitusi lintas daerah

Selain di Kediri, jaringan prostitusi online keluarga asal Bandung ini juga melakukan aksinya di Tulungagung dan Madiun.

Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online.

Pertama adalah Deri Kurniawan selaku muncikari M, kemudian Nia Kurniasih dan Diki selaku muncikari dari T.

Dari pengakuan ketiga pelaku mereka baru beroperasi baru sejak Februari lalu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved