Pemberlakuan WFH 50 Persen untuk Pegawai Pemkab Kuningan Dilanjutkan Hingga 22 Maret 2021
pemberlakuan WFO dan WFH di lingkungan kerja Pemkab Kuningan dilanjutkan dari tanggal 8 hingga 22 Maret 2021.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRINUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Menimbang situasi dan kondisi mengenai perkembangan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, pemberlakuan WFO dan WFH di lingkungan kerja Pemkab Kuningan dilanjutkan dari tanggal 8 hingga 22 Maret 2021.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Senin (08/03/2021) melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Menyebut Surat Edaran bernomor 061/442/ORG itu masih berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan masuk kerja bagi para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kuningan. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing, dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Aplikasi E-Kinerja.
Baca juga: Kecelakaan Terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Truk Pengangkut Pasir Terguling Karena Roda Patah
Baca juga: AHY Kaget Peserta KLB Hanya Diberi Rp 5 Juta, Maafkan Kader Demokrat yang Sempat Membelot
Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu ini adalah pejabat yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, yang masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan), yang mengalami sakit, dan yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang.
Kemudian diatur juga pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).
"Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online," katanya.
Tetapi bilamana pekerjaan tersebut tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya. (*)
Curhatan Gadis yang Usianya Dengan Ibu Selisih 15 Tahun, Cowok yang Disukai Malah Naksir Sang Ibu |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dituduh Manfaatkan Onyo, Ayah Kandung Betrand Peto: Uang Keringatnya Onyo Kami Rasakan |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Posting Video Bareng Sosok Ini Saat Momen Sahur, Bukan dengan Sule, Siapa ya? |
![]() |
---|
RAMALAN Zodiak Besok Kamis 22 April 2021, Gemini akan Beruntung, Taurus Lelah dan Banyak Tekanan |
![]() |
---|
Di Medsos Lagi Ramai, Anggota Kopassus Dikeroyok, Dibuat Babak Belur, Luka Berat, Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|