Pemuda di Majalengka Bawa Pacar Nginap, Bersetubuh karena Iming-iming Menikahi, Dilaporkan ke Polisi

Perbuatan pelaku, yang berusia setahun lebih tua dari korban, dilakukan di rumah sang pelaku bejat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

Dari hasil laporan orang tua korban dan kesigapan petugas serta warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.

"Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved