Ketahuan Nonton Video Syur, Remaja Laki-laki Diasingkan ke Sebuah Desa, Kepsek Juga Kena Hukuman
Seorang remaja laki-laki diasingkan bersama keluarganya karena kedapatan menonton video syur.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang remaja laki-laki diasingkan bersama keluarganya karena kedapatan menonton video syur.
Menurut laporan Daily NK, Korea Utara belakangan ini meningkatkan hukuman dan tindakan keras berdasarkan 'hukum pemikiran anti-reaksioner'.
Undang-undang itu tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.
Menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki bersama keluarga diasingkan di sebuah pedesaan.
Diketahui bocah asal Sinuiju kedapatan menonton pornografi.
Remaja itu menonton video saat larut malam, ketika kedua orang tuanya tidak ada di rumah.

Dia ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau 'perilaku menyimpang'.
Menurut 'hukum pemikiran anti-reaksioner', Pasal 29 UU itu menyatakan hukuman 5 hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi mereka yang memiliki, video atau buku porno, foto dan gambar, atau 'gambar takhayul'.
Adapun orang yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan .
Bisa juga penyebar dijatuhi hukuman mati, tergantung pada jumlah materinya.
Curhatan Gadis yang Usianya Dengan Ibu Selisih 15 Tahun, Cowok yang Disukai Malah Naksir Sang Ibu |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dituduh Manfaatkan Onyo, Ayah Kandung Betrand Peto: Uang Keringatnya Onyo Kami Rasakan |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Posting Video Bareng Sosok Ini Saat Momen Sahur, Bukan dengan Sule, Siapa ya? |
![]() |
---|
RAMALAN Zodiak Besok Kamis 22 April 2021, Gemini akan Beruntung, Taurus Lelah dan Banyak Tekanan |
![]() |
---|
Di Medsos Lagi Ramai, Anggota Kopassus Dikeroyok, Dibuat Babak Belur, Luka Berat, Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|