Vaksin Covid-19 Tak Boleh Disuntikkan kepada Lansia Dengan Kondisi Ini, Harus Cek Riwayat Penyakit
Vaksinasi Covid-19 tahap 2 dengan sasaran prioritas di antaranya kalangan masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia diatas 60 tahun keatas.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah telah memulai tahap 1 vaksinasi Covid-19 yang ditujukan untuk tenaga kesehatan.
Vaksinasi Covid-19 tahap 2 dengan sasaran prioritas di antaranya kalangan masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia diatas 60 tahun keatas.
Dan untuk mengikutinya, masyarakat lansia pun diberikan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah maupun organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kelompok lansia menyumbang sekitar 10,7% dari seluruh kasus terkonfirmasi positif. Namun dijadikan prioritas karena sebesar 48,3% dari kasus pasien meninggal Covid-19 adalah kelompok lansia.
Baca juga: Bolehkan Penderita Kanker Disuntik Vaksin Covid-19? Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter
Baca juga: Aurel Hermansyah Terancam Tunda Pernikahan Dengan Atta Halilintar, Dia dan Ashanty Terpapar Covid-19
"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," kata Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.
Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.
Saat ini Wiku menyatakan bahwa vaksinasi lansia telah dimulai di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
Baca juga: Tanda-tanda Serangan Jantung, Sebulan Sebelum Terjadi Bakal Muncul Gejala Ini Pada Tubuh
Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id.
Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.
Jika masyarakat lansia mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarganya, atau ketua RT setempat, atau ketua RW setempat.
Lalu, setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing dan selanjutnya ditetapkan jadwal hari, waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.