PPKM di Kuningan Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, Bupati Terapkan WFH dan WFO 50 Persen
Kemudian untuk pemberlakuan WFO dan WFH tetap dilaksanakan hingga tanggal 8 Maret 2021
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 061/364-ORG tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Surat Edaran itu memperpanjang masa PPKM hingga 8 Maret 2021.
Kutipan dalam Surat Edaran tersebut dibuat itu berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Menimbang situasi dan kondisi saat ini mengenai perkembangan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Kemudian untuk pemberlakuan WFO dan WFH tetap dilaksanakan hingga tanggal 8 Maret 2021," kata Bupati Acep ditemui seusai acara di BPN Kuningan, (23/2/2021).
Baca juga: Dayana dan Fiki Naki Berseteru Gadis Kazakhstan itu Minta Videonya Dihapus, Fiki Malah Minta Ini
Baca juga: Ini Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika Viral di TikTok, Lengkap Terjemahan, Ya Habibi Ya Muhammad
Baca juga: HEBOH Video Dugem Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga di Diskotik Ini Kronologinya
Dalam surat edaran juga diatur perihal pelaksanaan masuk kerja bagi para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kuningan. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, melaksanakan tugas di rumah masing-masing, dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Aplikasi E-Kinerja.
Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu ini adalah pejabat yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, yang masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan), yang mengalami sakit, dan yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang.
"Kemudian diatur juga pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen)," ujarnya.
Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online.
Tetapi bilamana pekerjaan tersebut tetap harus dilakukan di kantor, untuk petugas dapat dilakukan dengan memberlakukan sistem sif sesuai dengan kebutuhan.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/bupati-kuningan_5.jpg)