HUKUM Merebut Suami atau Istri Orang dalam Islam, Begini Cara Pelakor Merusak Rumah Tangga Orang
Bagaimana hukum merebut suami atau istri orang dalam Islam? Simak Penjelasannya.
TRIBUNCIREBON.COM - Istilah pelakor atau perebut laki orang tengah viral di tanah air.
Seiring santernya berita dugaan perselingkuhan yang dilakukan selebritis tanah air istilah pelakor semakin trending topic.
Istilah pelakor muncul karena hadirnya orang ketiga dalam sebuah hubungan asmara seseorang.
Kasus perselingkuhan tak hanya menimpa masyarakat biasa, tapi juga kalangan selebritis bahkan pejabat.
Pelakunya pun tak hanya dari kalangan biasa, bahkan dari kalangan publik figur atau artis sekalipun.
Baca juga: AIB Nissa Sabyan Terbongkar, Heboh Dituduh Menjadi Pelakor dan Sebabkan Perceraian Ayus Sabyan
Baca juga: Siapa Nissa Sabyan Sebenarnya yang Dihujat Netizen Sebagai Pelakor di Rumah Tangga Ayus dan Ririe

Seperti dikutip dari dalamislam.com berikut Sripoku.com akan mengulas perbuatan yang termasuk merusak hubungan suami istri orang.
Dan begini hukumannya di dunia dan akhirat.
Ternyata ada banyak cara atau bentuk seseorang dalam merusak atau merebut suami atau istri orang lain di antaranya adalah:
1. Berdoa dan Memohon pada Allah
Seseorang yang memanjatkan doa agar keinginan tercapai dan memohon pada Allah supaya hubungan seorang wanita atau suami pada pasangannya bisa rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.