Begini Kronologi Bentrokan Antar- Gangster di Cirebon Diawali Tantangan di Medsos
Bentrokan antara gangster All Star dan gangster Jepang terjadi di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021) pukul 01.30
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bentrokan antara gangster All Star dan gangster Jepang terjadi di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021) kira-kira pukul 01.30 WIB.
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 10 anggota gangster All Star dan telah ditetapkan tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, bentrokan itu dipicu tantangan yang disampaikan di media sosial.
Baca juga: Dua Gengster di Cirebon Bentrok, 10 Tersangka dari Geng All Star dan Geng Jepang Diringkus Polisi
Baca juga: Pengakuan Anggota Geng Motor di Cirebon, Ini Alasannya Tega Aniaya Korban Menggunakan Gergaji Besar
Menurut dia, tantangan itu disampaikan gangster All Star kepada gangster Jepang.
"Kedua kelompok menyepakati lokasi bentrokannya di Pasar Gaya Arjawinangun," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021).
Ia mengatakan, 12 anggota gangster Jepang yang berboncengan menggunakan empat sepeda motor pun mendatangi lokasi pada waktu yang ditentukan.
Namun, setibanya di Pasar Gaya Arjawinangun mereka tidak mendapati satupun anggota gangster All Star.
Karenanya, mereka pun berniat pulang, tetapi di perjalanan dihadang 20-an anggota gangster All Star.
"Mereka langsung bentrok di situ, dan ada tiga korban dari kelompok gangster Jepang," kata M Syahduddi.
Selain menganiaya, para tersangka juga merusak sepeda motor milik korban.
Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti.
Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.
"Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar M Syahduddi.
Baca juga: Warga Desa Miliarder di Kuningan, Marketing Dealer Motor di Luragung Klaim Baru 70 Motor Terjual
Ribuan Jiwa & Rumah di Indramayu Terdampak Banjir Akibat Tanggul Sungai Cipanas Jebol, Ini Kata BPBD |
![]() |
---|
Jeffry Reksa Diisukan Disunat Demi Nikahi Putri Delina, Calon Menantu Sule Bilang Begini |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Sehari-hari dan Setelah Sholat, Perbanyaklah Membacanya Menjelang Ramadan 1442 H |
![]() |
---|
Live Streaming Big Match Chelsea vs Manchester United, Misi Berat Setan Merah untuk Kejar Man City |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Banjaran Bandung, Motor Tabrak Truk, Suami Tewas, Istri dan Anak Luka |
![]() |
---|