Anggota Geng Motor yang Aniaya Korban pakai Gergaji Besar Diringkus Polisi, Ini Penampakan Buktinya
Jajaran Polresta Cirebon menciduk empat anggota geng motor yang menganiaya korbannya menggunakan gergaji besar.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon menciduk empat anggota geng motor yang menganiaya korbannya menggunakan gergaji besar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/2/2021) kira-kira pukul 03.00 WIB di areal persawahan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Geng Motor di Indramayu Kena Batunya, Membegal Pengendara Motor Ternyata Polisi, Langsung Kabur
Baca juga: Komplotan Geng Motor di Indramayu Kembali Berulah, Lakukan Penghadangan Hingga Perusakan
Bahkan, menurut dia, korban keganasan geng motor itu merupakan anak di bawah umur.
"Para tersangka berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15)," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021).
Ia mengatakan, TI merupakan tersangka yang menganiaya korban menggunakan gergaji besar.
Dalam kesempatan itu, Syahduddi tampak menunjukkan gergaji tersebut.
Gergaji itu berukuran kira-kira satu meter dan mata giginya juga cukup besar.
Selain itu, sejumlah atribut geng motor berupa jaket dan bendera bertuliskan XTC juga turut diamankan.
"Kami juga mengamankan pecahan botol minuman keras yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban," kata M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, peristiwa itu bermula saat korban dan rekannya bertemu rombongan tersangka di wilayah Kecamatan Talun.
Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Karenanya, korban merasa ketakutan pun langsung kabur, tetapi para tersangka mengejarnya.
"Para tersangka berhasil mengejar langsung menganiaya korban menggunaka senjata tajam dan botol miras," ujar M Syahduddi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kapolresta-cirebon-kombes-pol-m-syahduddi-bukti-geng-motor-1.jpg)