Virus Corona Mewabah
Ingat, Ahli Waris dari Pasien Covid-19 yang Wafat Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat & Ketentuan
Pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Besaran uang santunan itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau ahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
Syarat-syarat yang diperlukan, berdasarkan catatan Kompas.com, adalah:
- Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan foto kopi yang dilegalisir.
- Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.
- Foto kopi KTP korban dan ahli waris.
- Foto kopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus foto kopi sebanyak 3 lembar.
- Foto kopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.
- Foto kopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).
- Nomor ponsel ahli waris.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas sosial setempat untuk kemudian diproses. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Waris Pasien Covid-19 Berhak atas Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/08192811/ahli-waris-pasien-covid-19-berhak-atas-santunan-rp-15-juta-ini-syarat-dan.
ADA Varian Baru Virus Corona E484K Masuk Indonesia, Disebut Berbahaya karena Lebih Cepat Menular |
![]() |
---|
MULAI HARI INI, Bandara Husein Sastranegara Bandung Sudah Berlakukan Layanan GeNose |
![]() |
---|
75 Persen Jenazah di Pemakaman Khusus Covid-19 di Cikadut Bandung Ternyata Negatif Covid-19 |
![]() |
---|
Hati-hati ya, Jangan Sampai Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ini Efeknya |
![]() |
---|
Duh, Varian Virus Corona N439K Lolos ke Indonesia Sejak November 2020 |
![]() |
---|