Kapolresta Cirebon Terima Langsung Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB
Polresta Cirebon menjadi salah satu dari 12 Satker Polri yang mendapat kategori pelayanan prima dengan predikat A berdasarkan Hasil Evaluasi Pelayanan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polresta Cirebon menerima penghargaan predikat A atau Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Selasa (16/2/2021).
Penghargaan tersebut diterima langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.
Polresta Cirebon menjadi salah satu dari 12 Satker Polri yang mendapat kategori pelayanan prima dengan predikat A berdasarkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Polri Tahun 2020.
Baca juga: Fakhry Korban Tenggelam di Pantai Cikaso Garut Sempat Terombang-ambing di Laut Selama Lima Hari
Baca juga: Baru Terjadi, Pabrik Pengolahan Beras di Jalan Ciraden Sukabumi Kebakaran, Api Belum Padam
Baca juga: Ini Biodata Hendy Siswanto, Bupati Terpilih Jember yang Membeli Mobil Maung Pindad untuk Operasional
Adapun satker Polri lainnya yang menerima penghargaan tersebut di antaranya, Polresta Pekanbaru, Polrestabes Palembang, Polrestabes Bandung, Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Malang Kota, Polres Banyuwangi, Polres Kulonprogo, dan Polres Sleman.
"Iya, Polresta Cirebon menerima penghargaan tersebut dari Kementerian PANRB," kata Kasubbag Humas Polresta Cirebon, AKP Suwito, melalui sambungan teleponnya, Selasa (16/2/2021) sore.
Ia mengatakan, detail mengenai penghargaan itu pun akan disampaikan secepatnya.
Pasalnya, saat ini Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, masih berada di DKI Jakarta menghadiri rangkaian acaranya.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menyampaikan, evaluasi tersebut dilakukan pada 209 pelayanan publik di polres berbagai daerah.
Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2017.