Janda Muda Asal Subang Tewas di Bali, Sempat Berhubungan Badan dengan Pelaku, Keluarga Murka
Wahyu pun kini meringkuk di tahanan. Ia terancam dua pasal berat yang bisa berujung pada hukuman mati.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membawa handphone dan dompet korban, kemudian ia kabur melalui balkon belakang kamar korban.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku yang kabur menuju kosnya tidak jadi menyimpan HP dan dompet korban.
Ia diketahui membuang handphone dan dompet korban ke sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar serta diketahui Wahyu Dwi hanya mengambil uang tunai milik korbannya.
Terkait barang milik korban, Dir Reskrimum menambahkan hingga kini barang milik korban belum ditemukan oleh petugas kepolisian.
"Belum, masih dilakukan perkembangan lebih lanjut terkait barang bukti milik korbannya," jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.
"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"
"Dari kejadian ini, pelaku Wahyu Dwi Setyawan dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.
Tanggapan Keluarga Korban
Sementara, pihak keluarga korban DFL hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait ditangkapnya pelaku pembunuhan tersebut.
Dalam tiga hari Tribun berusaha mengkonfirmasi kontak orang tua dan kakak korban, namun ternyata tidak direspons oleh keluarga korban.
Ketua RT setempat Erin yang juga merupakan paman korban mengatakan dirinya bersama keluarga korban tengah sibuk membersihkan rumah akibat terdampak banjir yang melanda wilayah tersebut pada 7 hingga 11 Februari lalu.
"Iya mas Alhamduillah, maaf kami masih beres-beres rumah," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (15/2/2021).
"Punten ya, kami tidak bisa menanggapi lebih lanjut, yang jelas harus ditangani sesuai proses hukum. Cukup yah mas." ucapnya.(*/irvan maulana)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul UPDATE Pelaku Pembunuhan Wanita di Panjer Diancam dengan 2 Pasal Berat, Wahyu Terancam Hukuman Mati.