Coffee Shop Disegel Satpol PP
Soal Penyegelan Bangunan Coffee Shop, Ketua Gerindra: Seharusnya Bukan Disegel, tapi Dibongkar
Mengamati adanya pembangunan tersebut menyalahi Perda, menurut Deis, ini seharusnya bukan hanya disegel tapi dibongkar.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polemik penyegelan yang dilakukan Pol PP Kuningan terhadap Proyek Pengembangan Pembangunan Coffee Shop milik Ali Action di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Dede Ismail.
Politisi sekaligus Ketua DPC Gerindra Kuningan ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi terhadap langkah Pol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda di Kuningan.
"Kami apreasiasi kinerja Pol PP. Sebab berdasarkan desain kedaerahan, lokasi itu merupakan daerah aliran sungai.
Di sinilah, sebab persiapan Pemda apabila terjadi gunung meletus lokasi di sana bisa digunakan untuk mengalirkan larva panas dan tindakan Satpol PP sudah cukup jelas," kata Deis sapaan akrab Dede Ismail, Kamis (11/2/2021).
Mengamati adanya pembangunan tersebut menyalahi Perda, menurut Deis, ini seharusnya bukan hanya disegel tapi dibongkar.
"Iya, Pol PP sudah bagus. Itu bukan hanya disegel tapi harus dibongkar. Karena menyalahi aturan," ujarnya.
• Rizky Febian Ngaku Sulit Dapat Pacar, Putra Sulung Sule Sebut Karena Kutukan Lagu Sendiri
• Billy Syahputra Belum Mau Bahas Pernikahan ke Orangtua Amanda Manopo, Ibu Amanda Minta Tak Buru-buru
• Malam Jumat Tiba, Yuk Baca Sholawat dan Berdoa, Ini Bacaan Doa yang Bagus Dipanjatkan
Polemik penyegelan yang dilakukan Pol PP terhadap pembangunan pengembangan Rumah Makan Ali Action di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu ((DPMPTSP) Kuningan, Agus Sadeli.
"Iya soal penyegelan rumah makan Ali Action memang belum ada izin," kata Agus saat dihubungi ponselnya, Kamis (11/2/2021).
Agus menyebut tindakan penyegelan itu memang sementara, sebagai upaya pemilik dalam memohon Surat Izin Mendirikan Bangunan ((IMB).