Coffee Shop Disegel Satpol PP
Kepala DPMPTSP Kuningan Akui IMB Choffee Shop On Proses, Penyegelan Itu Sementara
tindakan penyegelan itu memang sementara, sebagai upaya pemilik dalam melengkapi permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu ((DPMPTSP) Kuningan, Agus Sadeli, membenarkan bawah proyek pembangunan coffee shop sebagai pengembangan Rumah Makan Ali Action di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, belum memiliki izin.
"Iya soal penyegelan rumah makan Ali Action memang belum ada izin," kata Agus saat dihubungi ponselnya, Kamis (11/2/2021).
Agus menyebut tindakan penyegelan itu memang sementara, sebagai upaya pemilik dalam melengkapi permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sebetulnya pemohon sudah berupaya minta surat izin, namun kita lagi on proses dan si pemohon malah mendirikan bangunan" katanya.
• Rizky Febian Ngaku Sulit Dapat Pacar, Putra Sulung Sule Sebut Karena Kutukan Lagu Sendiri
• PREVIEW Barnsley vs Chelsea di Babak 16 Besar Piala FA, Tonton Via Live Streaming di Sini
• Billy Syahputra Belum Mau Bahas Pernikahan ke Orangtua Amanda Manopo, Ibu Amanda Minta Tak Buru-buru
Menyinggung soal bangunan sebelumnya atau persis di lahan sama sebelah selatan. Agus mengaku soal IMB sebelumnya tidak tahu.
"Yang saya fokus ini soal izin daripada pembangunan sekarang," kata dia.
Diberitakan, penyegelan terhadap proyek pengembangan bangunan Rumah Makan Sea Food di Desa Ciliwo, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, mendapat sanggahan dari pemilik, yakni H Ali Action.
"Sebenarnya izin ada dan masih di jalan. Kami pembangunan yang kami kembangkan ini, juga atas saran dari orang dinas," kata Ali Action dalam sambungan seluler yang mengaku sedang berada di Bandung, Kamis (11/2/2021).
Ali menilai tindakan penyegelan ini tebang pilih. Pasalnya, lapak usaha atau bangunan yang berada di sepanjang Jalan Siliwangi juga perlu di pertanyakan, tentang kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan dan sebagainya.
"Iya, kalau mau segel. Segel semua. Sebab ada beberapa bangunan di Jalan Siliwangi pun tak berizin tapi masih beroperasi," kata Ali lagi.
Mengenai IMB bangunan Rumah Makan, kata Ali, ini sudah ada dan bisa langsung tanya orang dinas perizinan. "Iya, tanya kepa Pak Asep Boseng. Kalau bangunan ini sudah berizin dan saya kordinasi sama Pak Asep," ungkapnya.
Terpisah Asep Boseng yang memiliki nama lengkap Asep Suryaman kini menjabat Sekretaris DPKPP Kuningan saat dihubungi mengatakan, pihaknya mengamini bahwa surat IMB bangunan rumah makan Ali Action di Desa Cilowa itu sudah ada.
"Iya, surat IMB Rumah Makan Ali Action sudah ada. Bahkan adanya itu waktu Kabid Perizinannya, Pak Didit," ungkap Asep yang juga mantan Kabid Perizinan di DPMPTSP Kuningan.
Kasus penyegelan dalam proyek pengembangan rumah makan Ali Action, kata dia, itu bukan menjadi urusan lagi. "Iya bukan urusan saya lagi. Coba tanya ke bagian perizinan sekarang," ujarnya.
Soal Penyegelan Bangunan Coffee Shop, Ketua Gerindra: Seharusnya Bukan Disegel, tapi Dibongkar |
![]() |
---|
Ali Action: Penyegelan Pembangunan Coffee Shop Tebang Pilih, Kalau Mau Disegel, Segel Semua |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kuningan: Penyegelan Coffee Shop Itu Bagus, Tapi Pemkab Sudah Sosialisasi Perda Belum? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tak Berizin, Pembangunan Coffee Shop Milik Ali Action Disegel Satpol PP Kuningan |
![]() |
---|