Indramayu dan Kota Cirebon Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tinggal Kota Bogor yang Berisiko Tinggi
Sementara zona kuning atau risiko rendah yang tadinya hanya satu pada pekan lalu, yakni Kabupaten Majalengka, kini menjadi tiga daerah
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Di Jawa Barat kini hanya terdapat satu daerah zona merah atau daerah risiko tinggi penularan COVID-19, yakni Kota Bogor, setelah pekan lalu Jawa Barat memiliki delapan zona merah.
Ini adalah kali pertama sejak kasus COVID-19 mencapai puncaknya di Jabar dalam 11 bulan terakhir.
Sementara tujuh daerah lain yang asalnya zona merah kini telah beranjak ke zona oranye atau risiko sedang. Ketujuh daerah yang mengalami perbaikan yakni Kabupaten Bogor, Garut, Ciamis, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cirebon. Ketujuh daerah ini bergabung bersama 15 daerah lain yang tetap di zona oranye, termasuk kawasan Bandung Raya.
Sementara zona kuning atau risiko rendah yang tadinya hanya satu pada pekan lalu, yakni Kabupaten Majalengka, kini menjadi tiga daerah, masing-masing adalah Kabupaten Sumedang, Subang, dan Kabupaten Sukabumi.
• Ustaz Maheer At-Thuwailibi Dimakamkan di Samping Kuburan Syekh Ali Jaber Pagi Ini, UYM Sudah Setuju
• Kisah Heri Membuat Pesawat Terbang Sendiri di Halaman Rumah, Pakai Mesin Honda Jazz dari Singapura
• Gadis Subang Ini Viral Karena Live Facebook Minta Tolong Saat Banjir, Tim SAR Langsung Menyelamatkan
"Untuk pertama kalinya zona merah tinggal satu yaitu Kota Bogor. Pak Bima Arya sekarang sedang bergelut dengan kebijakan-kebijakan pengetatan," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat konferensi pers di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin (8/2).
Ridwan Kamil merasa lega karena Kabupaten Karawang yang selama tujuh pekan terjerembab di zona merah, kini sudah ada di zona oranye. Aktivitas ngantornya di Karawang beberapa waktu lalu membuahkan hasil.
"Dan sesuai prediksi kedatangan kami ke Karawang minggu kemarin untuk melakukan perbaikan-perbaikan, akhirnya minggu ini kondisinya membaik ke zona oranye setelah tujuh minggu berturut-turut di zona merah," ujarnya.
Selain perbaikan dalam zonasi, tingkat kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan juga terus membaik. Menurut Gubernur, minggu ini tingkat kepatuhan memakai masker sebesar 85,4 persen dan menjaga jarak 83,8 persen.
Ranking tingkat kepatuhan tertinggi memakai masker minggu ini adalah Kabupaten Bandung dan terendah Kabupaten Pangandaran.
"Untuk rangking pertama kepatuhan menjaga jarak yaitu masih Kabupaten Bandung dan yang paling rendah Kabupaten Garut," sebut Kang Emil.
Perbaikan penanganan COVID-19 berbanding lurus dengan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate BOR) di rumah sakit. Gubernur menyebutkan, periode sebelumnya BOR Jabar ada di angka 80 persen kini di angka 63 persen.
Total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jabar mencapai 169.207 orang, dari angka tersebut yang sembuh melonjak jadi 137.390 orang, kemudian yang dirawat menurun drastis dari awalnya sempat 31 ribuan pada pekan lelu menjadi 29.766 orang yang masih dirawat.
Menjelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Selasa (9/2/2021), Jawa Barat telah memiliki 3.800 posko COVID-19 di tingkat desa/kelurahan seperti yang dipersyaratkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Sementara untuk sekitar 1.500 desa/kelurahan yang belum punya posko, Gubernur meminta pemkab/pemkot segera membentuknya dalam 2-3 hari mendatang.
Anggaran pun sudah disiapkan yaitu menggunakan dana desa yang sudah disetujui oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Selama tahun 2020 Jabar sudah membangun posko COVID-19 di 3.800 desa dan kelurahan sehingga kami hanya butuh membangun 1.500-an posko dan itu akan dilakukan dalam dua sampai tiga hari ini dengan menggunakan dana desa yang sudah mendapat persetujuan," katanya.
Kang Emil menjelaskan, posko COVID-19 yang diisi oleh personel kepolisian dan TNI akan bertugas melakukan pencegahan, tracing dan merekomendasikan tempat isolasi.
"Posko ini memiliki tugas khusus untuk melakukan pencegahan, tracing dan rekomendasi treatment, personelnya anggota TNI Polri dan mitra," ucapnya.
Untuk desa dan kelurahan mana saja yang akan menerapkan PPKM Mikro akan diputuskan besok melalui Surat Keputusan (SK) bupati/ wali kota. Termasuk di dalamnya menetapkan desa mana saja yang berzona merah, oranye, kuning dan hijau.
"Desa/ kelurahan yang melakukan PPKM Mikro yang sifatnya menutup wilayah keputusannya besok oleh SK bupati/ wali kota," kata Kang Emil.
Ia memastikan untuk menetapkan level kewaspadaan desa Pemda Prov Jabar tidak akan menggunakan data dari pemerintah pusat karena masih bercampur dengan data lama. Tetapi akan menggunakan data lokal dari laboratorium daerah.
"Jadi mana desa yang zona merah, oranye, kuning, hijau kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama tapi kita akan gunakan data lokal dan petanya baru bisa hadir besok," jelasnya.
Bagi desa atau kelurahan yang bezona merah akan diberikan bantuan sembako selama melakukan penutupan wilayah. Kang Emil memastikan pola penerapannya akan sama saat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
"Desa/ kelurahan zona merah yang melakukan penutupan di wilayahnya tentulah nanti diberi bantuan sembako yang sudah kami siapkan. Prosedurnya seperti halnya kita melakukan penutupan di Kelurahan Hegarmanah saat ada klaster Secapa AD," tuturnya.