Abdul Disikat Polisi, Cabuli Gadis 12 Tahun di Hotel Cijoho Permai Kuningan, Sebelumnya Jajan Bakso
Modus dilakukan dalam usaha buruk merayu korban, tersangka berdalih akan bertanggung jawab serta akan menikahi korban.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polisi Kuningan berhasil menangkap Abdullah (36), warga Kuningan sekaligus tersangka pencabulan di kamar mandi Hotel Cijoho Permai, yang terletak samping rumah dinas Sekda Kuningan di Jalan RE Martadinata - Kuningan, Selasa (9/2/2021).
//
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers menyebut bahwa penangkapan ini berdasarkan Nomor : LP / B / 05 / I / 2021 / JBR / RES KNG, tanggal 07 Januari 2021.
"Pasal disangkakan itu merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah.
Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Danu tadi.
"Akibat perbuatan tersangka ancaman paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00. (lima miliar rupiah)," ungkapnya.
Mengenai kejadian yang dilakukan tersangka sebelumnya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan dengan menjanjikan sesuatu terhadap korban.
"Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban alias bunga yang masih berumur kurang lebih 12 tahun. Dengan mengancam korban apabila korban tidak mau menuruti sesuai apa yang tersangka inginkan maka tersangka akan menyebarkan kata – kata atau chatting via whatshap antara korban dengan tersangka yang isinya bahwa tersangka dengan korban sudah ada hubungan," ungkapnya.
Modus dilakukan dalam usaha buruk merayu korban, tersangka berdalih akan bertanggung jawab serta akan menikahi korban.
Hari Ini Terakhir Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Jangan Sampai Terlewat |
![]() |
---|
TERNYATA Lansia di Buahbatu Bandung Tewas Dibunuh Pembantunya, Orang Misterius Cuma Karangan Pelaku |
![]() |
---|
Nina Agustina-Lucky Hakim Sah Jadi Bupati & Wakil Bupati Indramayu, Pendopo Banjir Karangan Bunga |
![]() |
---|
Kusmiyati Nyogok Rp 200 Juta Agar Anak Jadi PNS, Tertipu, Ngutang ke Bank Rp 200 Juta, Bayar Nyicil |
![]() |
---|
Desa Ini Dihuni 3.000 Janda, Ternyata Ini yang Menyebabkan Suami Mereka Meninggal Dunia |
![]() |
---|