TNI, Polisi, PNS, Pegawai BUMN Dilarang ke Keluar Kota Dulu Selama PPKM Mikro
Kegiatan PPKM berskala mikro akan diberlakukan selama dua pekan ke depan, yakni 22 Februari 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai pada 9 Februari 2021.
Kegiatan PPKM berskala mikro akan diberlakukan selama dua pekan ke depan, yakni 22 Februari 2021.
Airlangga mengatakan, ada sejumlah kebijakan PPKM berskala mikro yang mengatur soal pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Termasuk, soal pelarangan bagi ASN atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri serta pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek," kata Airlangga.
Menko Perekonomian ini pun menambahkan, poin lainnya yakni penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan internasional (PPI).
Pemerintah juga resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.
THR 2021 Kapan Cair? Cek Waktu Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021 |
![]() |
---|
Trans 7 Buka Lowongan Kerja, Tersedia 16 Posisi, Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan, Ayo Segera Lamar! |
![]() |
---|
Zodiak Cinta Besok, Rabu 14 April 2021, Virgo Berlaku Kasar pada Kekasihmu, Leo Pasanganmu Berbohong |
![]() |
---|
Begini Penampakan RS Reysa di Indramayu Milik PNS Tajir Rohadi yang Diminta Pemkab |
![]() |
---|
PNS dan Wanita Petugas Kebersihan Kepergok Berzina, Langsung Dihukum Cambuk, Kesakitan, Minta Jeda |
![]() |
---|