Kabar Selebritis

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Pakai Narkoba Jenis Ekstasi, Positif Amfetamin

Ridho Rhoma, pedangdut putra Rhoma Irama kembali ditangkap polisi kareba terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: dedy herdiana
kolase Tribunnews/Instagram
Pedangdut Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma, pedangdut putra Rhoma Irama kembali ditangkap polisi karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho.

Ridho Rhoma menjalani tes lanjutan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). Hasil pemeriksaan ia dinilai positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma menjalani tes lanjutan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). Hasil pemeriksaan ia dinilai positif menggunakan narkoba jenis sabu. (Warta Kota/Nur Ichsan)

 

Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis Ekstasi.

"Diamankan terkait narkoba. Dia positif amfetamin," terangnya.

Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.

"Itu aja dulu, saya mengiyakan.

Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.

Seperti diketahui, amfetamin merupakan obat untuk meningkatkan dopamin (zat kimia yang berhubungan dengan rasa senang dan tenang) di otak. Obat ini harus dengan resep dokter.

Saat ini, Ridho masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Catatan Tribunnews.com, ini kali ketiga Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya diberitakan anak Raja Dangdut Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved