80 Persen Desa & Kelurahan di Jabar Siap Jalankan PPKM Mikro, Kasus Secapa AD Jadi Acuan Penerapan
dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap, hanya tinggal mengejar sisa 20 persen
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jawa Barat menyatakan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Februari 2021 seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19.
Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap, hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur Kang Emil dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu (7/2) malam.
Diketahui Sabtu (6/2) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.
• Ini Rincian Gaji PPPK Ternyata Langsung Dapat Upah 100 Persen, Mau Ikut CPNS 2021 atau PPPK?
• Awas! Kosmetik Palsu Krim Susu Domba dan Krim Ling Shi Sudah Beredar 2 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku
• Harga Hp Oppo Terbaru Februari 2021: Ada Oppo Reno5, Reno4, Oppo A53, A52, A15, A12 hingga Find X2
Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021. Salah satu titik utama pemberlakuan PPKM Mikro adalah penanganan di tingkat desa atau kelurahan untuk penanganan COVID-19 di setiap wilayah.
Kang Emil menuturkan, dirinya optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap.
Kang Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro.
"Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," katanya.
Irmendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat,
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,
4. melarang kerumuman lebih dari tiga orang,
5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pihak terlibat adalah kades/lurah, ketua RT/RW, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tomas/toga, penyuluh, nakes, karang taruna, relawan lain.
Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin kades/lurah, bertugas melakukan pencegahan (sosialisasi edukasi), 3T (Tes, Telusur, Tindak Lanjut), Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, dan Penegakan hukum
Berdasarkan Inmendagri tersebut disebutkan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar lima puluh persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,
b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online,
c. untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan atau minum di tempat sebesar 50 lima puluh persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian lembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
g. kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan
h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Kang Emil berharap saat PPKM Mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.
"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," harapnya.
Dalam PPKM Mikro Satgas COVID-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat.
"Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," ujar Kang Emil.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021.
Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," kata Tito.